Sewa Aset Pada Pengelola Barang

  1. 1. Surat permohonan sewa (pemanfaatan aset)

  1. Mengajukan surat permohonan sewa (pemanfaatan aset) kepada OPD pengelola
  2. Menginformasikan biaya sewa;
  3. Membuat draft surat perjanjian sewa;
  4. Menyerahkan surat perjanjian sewa ke pemohon untuk ditandatangani;
  5. Melakukan pembayaran sewa sesuai batas waktu yang tertera di perjanjian;
  6. Menerima bukti pembayaran sewa;
  7. Melakukan evaluasi terhadap kinerja penyewa;
  8. Menghentikan kerjasama jika terjadi wan prestasi atau melanjutkan kerjasama jika kinerja baik.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan tentang kerjasama

Melalui :

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 648089

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bpkad@surakarta.go.id

e.      Website: bpkad.surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Aset Pada Pengelola Barang"