Pelayanan Apotik/Farmasi

  1. Resep dari Poli

15-20 Menit • Penyiapan resep racikan : 20 menit per 1 lembar resep • Penyiapan resep non racikan : 5 -10 menit per 1 lembar resep • Penyerahan dan pemberian Obat dan Konseling ( PIO ) : maksimal 15 menit perpasien

1. Pasien Umum : Sesuai Perbup Empat Lawang No.20 Tahun 2017 2. Gratis Bagi Pasien pemegang jaminan BPJS/KIS

Penyediaan Obat racikan dan non racikan, Pemberian informasi Obat ( PIO )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Apotik/Farmasi"