Pelayanan Pendaftaran

  1. Pengguna layanan ( Pasien ) datang dengan membawa: 1. Kartu Identitas : KK , KTP 2. Kartu Pendaftaran Pasien ( Pasien Lama) 3. Kartu Jaminan Kesehatan : BPJS/KIS

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dibagian pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas dan kartu jaminan ( jika ada ) untuk mendapatkan antrian 2. Pasien mendaftar dianjungan pendaftaran mandiri dan memilih poli yang dituju 3. Petugas membuat RM baru dan Kartu berobat 4. Pasien diperiksa TD 5. Pasien menunggu panggilan dari Poli B. Pasien Lama 1. Pasien melakukan pendaftaran mandiri dan memilih poli yang dituju 2. Pasien diperiksa TD 3. Pasien menunggu panggilan dari Poli

Pasien Baru : 8 menit 1. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dibagian pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas dan kartu jaminan ( jika ada ) untuk mendapatkan antrian( 2 menit) 2. Pasien mendaftar dianjungan pendaftaran mandiri dan memilih poli yang dituju ( 2 menit) 3. Petugas membuat RM baru dan Kartu berobat ( 2 menit) 4. Pasien diperiksa TD ( 2 menit) Pasien Lama :4 menit 1. Pasien melakukan pendaftaran mandiri dan memilih poli yang dituju ( 2 menit ) 2. Pasien diperiksa TD ( 2 menit )

1. Pasien Umum : Sesuai Perbup Empat Lawang No.20 Tahun 2017 2. Gratis Bagi Pasien pemegang jaminan BPJS/KIS ( kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter,Caten)

• Pendaftaran pelayanan • Pelayanan Rekam medis pasien

1. Sms/ Telepon: 081271013877
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"