Oss

No. SK: SK Bupati Kepulauan Mentawai No. 223 Tahun 2022

  1. Dokumen Koordinat lokasi;
  2. Dokumen Kebutuhan luas lahan kegiatan;
  3. Dokumen Pemanfaatan Ruang Informasi penguasaan tanah;
  4. Dokumen Informasi jenis usaha;
  5. Rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan;
  6. Dokumen rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan;
  7. Dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih.

  1. PENDAFTARAN
  2. PENILAIAN DOKUMEN USULAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG ( Paling Lama 20 Hari ) oleh Forum Penataan Ruang. Berikut tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas : a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTR-WN) b. Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTR-Pulau/Kepulauan) c. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN) d. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW-Kabupaten/Kota) f. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT) g. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW)
  3. PENERBITAN PKKPR

Penerbitan PKKPR ini membutuhkan waktu paling lama 20  hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Perijinan Berusaha dan Non Berusaha

Belum Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sedang Proses

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Oss"