Pemohonan Kartu Pegawai (KARPEG)

No. SK: 800/1328 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah (PD);
  2. SK CPNS (upload E-file SIMPEG);
  3. SK PNS (upload E-file SIMPEG);
  4. Foto PNS sebanyak 3 lembar ukuran 3x4;
  5. Bagi pengusulan Karpeg karena hilang wajib melampirkan Surat Kehilangan dari Polsek setempat.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan Karpeg kepada pengelola kepegawaian melalui Kasubbag Umum Kepegawaian PD pemohon;
  2. Pengelola kepegawaian memeriksa kelengkapan berkas, apabila lengkap diusulkan dengan mengunggah softfile berkas persyaratan ke Badan Kepegegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi SEMAR BKN;
  3. Pengelola Kepegawaian membuat dan mencetak konsep surat usul pembuatan Karpeg;
  4. Sub Koordinator Formasi dan Pensiun meneliti konsep surat usul pembuatan Karpeg, jika sesuai diajukan ke Kabid. Formasi dan Kepangkatan, jika tidak dikembalikan ke Pengelola Kepegawaian;
  5. Kabid. Formasi dan Kepangkatan meneliti konsep surat usul pembuatan Karpeg, jika sesuai diajukan ke Sekretaris BKPSDM, jika tidak dikembalikan ke Sub Koordinator Formasi dan Pensiun;
  6. Sekretaris BKPSDM meneliti konsep surat usul pembuatan Karpeg, jika sesuai diajukan ke Kepala BKPSDM, jika tidak dikembalikan ke Kabid. Formasi dan Kepangkatan;
  7. Kepala BKPSDM membaca konsep surat usul pembuatan Karpeg, jika sesuai maka ditandatangani, jika tidak dikembalikan ke Sekretaris BKPSDM;
  8. Pengelola Kepegawaian menerima konsep surat dan memberikan cap serta nomor surat;
  9. Surat Usul Pembuatan Karpeg dikirimkan ke BKN dilampiri dengan foto pemohon;
  10. Pengelola Kepegawaian mengambil Karpeg ke BKN apabila sudah jadi;
  11. Pengelola Kepegawaian melakukan update nomor Karpeg pada aplikasi SIMPEG;
  12. Pengelola Kepegawaian memanggil Kasubbag Umum dan Kepegawaian PD pemohon untuk mengambil Karpeg;
  13. Pemohon melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian PD pemohon mengambil Karpeg

Waktu Pelayanan : 30 menit
Waktu Penyelesaian : 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai (KARPEG)

a. Datang langsung
b. Kotak Saran
c. Telepon : (0293) 491124
d. Akun Media Sosial - e-mail : bkpsdm@temanggungkab.go.id; 
                                    -  Instagram : @bkpsdmtmg
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemohonan Kartu Pegawai (KARPEG)"