Pemohonan Kartu Istri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU)

No. SK: 800/1328 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah (PD);
  2. Laporan Perkawinan Pertama/Kedua (upload E-file SIMPEG);
  3. SK CPNS (upload E-file SIMPEG);
  4. SK PNS (upload E-file SIMPEG);
  5. Akta Nikah (upload E-file SIMPEG);
  6. Akta Cerai/Kematian pasangan sebelumnya jika untuk Laporan Perkawinan Kedua (upload E-file SIMPEG);
  7. Foto PNS sebanyak 1 lembar ukuran 3x4;
  8. Foto pasangan sebanyak 3 lembar ukuran 3x4;
  9. Bagi pengusulan Karis/Karsu karena hilang wajib melampirkan Surat Kehilangan dari Polsek setempat.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan Karis/Karsu kepada pengelola kepegawaian melalui Kasubbag Umum Kepegawaian PD pemohon;
  2. Pengelola kepegawaian memeriksa kelengkapan berkas, apabila lengkap diusulkan dengan mengunggah softfile berkas persyaratan ke Badan Kepegegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi SEMAR BKN;
  3. Pengelola Kepegawaian membuat dan mencetak konsep surat usul pembuatan Karis/Karsu;
  4. Sub Koordinator Formasi dan Pensiun meneliti konsep surat usul pembuatan Karis/Karsu, jika sesuai diajukan ke Kabid. Formasi dan Kepangkatan, jika tidak dikembalikan ke Pengelola Kepegawaian;
  5. Kabid. Formasi dan Kepangkatan meneliti konsep surat usul pembuatan Karis/Karsu, jika sesuai diajukan ke Sekretaris BKPSDM, jika tidak dikembalikan ke Sub Koordinator Formasi dan Pensiun;
  6. Sekretaris BKPSDM meneliti konsep surat usul pembuatan Karis/Karsu, jika sesuai diajukan ke Kepala BKPSDM, jika tidak dikembalikan ke Kabid. Formasi dan Kepangkatan;
  7. Kepala BKPSDM membaca konsep surat usul pembuatan Karis/Karsu, jika sesuai maka ditandatangani, jika tidak dikembalikan ke Sekretaris BKPSDM;
  8. Pengelola Kepegawaian menerima konsep surat dan memberikan cap serta nomor surat;
  9. Surat Usul Pembuatan Karis/Karsu dikirimkan ke BKN dilampiri dengan foto pemohon;
  10. Pengelola Kepegawaian mengambil Karis/Karsu ke BKN apabila sudah jadi;
  11. Pengelola Kepegawaian melakukan update nomor Karis/Karsu pada aplikasi SIMPEG;
  12. Pengelola Kepegawaian memanggil Kasubbag Umum dan Kepegawaian PD pemohon untuk mengambil Karis/Karsu;
  13. Pemohon melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian PD pemohon mengambil Karis/Karsu.

Waktu Pelayanan : 30 menit Waktu Penyelesaian : 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri (Karis) / Kartu Suami (Karsu)

a. Datang langsung
b. Kotak Saran
c. Telepon : (0293) 491124
d. Akun Media Sosial • e-mail : bkpsdm@temanggungkab.go.id;
                                    • Instagram : @bkpsdmtmg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemohonan Kartu Istri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU) "