Oss

No. SK: SK BUPATI NO. 187 TAHUN 2022

  1. Pengisian Formulir
  2. FC KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) FC KITAS
  3. FC KK (KARTU KELUARGA)
  4. GAMBAR ARSITEKTUR ( a. Gambar Situasi, b. Gambar Rencana Tapak, c. Gamabar Denah, d. Gambar Potongan, e. Gambar Tampak )
  5. SURAT SPPL / SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (Diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup / DLH)
  6. KRK / KETERANGAN RENCANA KOTA (Diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / DPUPR)
  7. FC SERTIFIKAT SKA (Sesuai tercantum dalam Kop Gambar)

  1. Pemohon melakukan pengimputan data permohonan PBG dalam aplikasi SIMBG
  2. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya dengan melampirkan berkas – berkas dokumen pendukung PBG.
  3. Sekretariat memeriksa kelengkapan hard copy pemohon PBG dan menghimpunya untuk diserahkan kepada operator.
  4. Operator melakukan pemeriksaan data yang telah diimputkan oleh pemohon PBG dalam aplikasi dan melakukan verifikasi terhadap berkas hard copy.
  5. TPT melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelayakan data yang telah ada dalam aplikasi SIMBG terhadap dokumen rencana teknis.
  6. TPA memberikan pertimbangan teknis, memeriksa dokumen rencana teknis, mengkaji dokumen rencana teknis yang telah ada dalam aplikasi SIMBG.
  7. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Jangka Waktu Penyelesaian = 3 - 5 Hari Kerja

Biaya Retribusi PBG masih memakai Biaya Perhitungan IMB.

Biaya untuk m2 tergantung pada Zonasi, Tingkat Kebakaran, Fungsi Bangunan Gedung lainnya

PBG Hunian Sederhana

Belum Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BELUM ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Oss"