Data dan Informasi

No. SK: 065/005/424.314.1.02/2022

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa Surat ijin penelitian (jika untuk kepentingan penelitian)

  1. Pemohon memberitahukan maksud kedatangan kepada staf kelurahan beserta berkas kelengkapan
  2. Staf kelurahan menyampaikan kepada sekretaris lurah
  3. Sekretaris lurah menyampaikan maksud kedatangan pemohon kepada Lurah
  4. Lurah memberikan data atau informasi yang dibutuhkan oleh pemohon

Jangka waktu pelayanan data dan informasi dilakukan kurang lebih selama1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian data dan informasi

Pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan mengubungi Kantor Kelurahan Prigen dengan nomor telepon ( 0343 ) 881199. Atau dapat juga dengan menyampaikan langsung kepada Staff Kelurahan Prigen di Kantor Kelurahan Prigen yang beralamatkan di Jl. Slamet No. 1 Prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi"