Pengaduan Masyarakat

No. SK: 065/005/424.314.1.02/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP

  1. Pemohon memberitahukan maksud kedatangan kepada staf kelurahan beserta berkas kelengkapan
  2. Staf kelurahan menyampaikan kepada sekretaris lurah
  3. Sekretaris lurah menyampaikan maksud kedatangan pemohon kepada Lurah
  4. Lurah beserta Sekretaris Lurah mendengarkan pengaduan pemohon kemudian berdiskusi bersama pemohon untuk mencapai titik temu dari pengaduan yang disampaikan

Jangka waktu pelayanan pengaduan masyarakat dilakukan kurang lebih selama1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Pengaduan

Pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan mengubungi Kantor Kelurahan Prigen dengan nomor telepon ( 0343 ) 881199. Atau dapat juga dengan menyampaikan langsung kepada Staff Kelurahan Prigen di Kantor Kelurahan Prigen yang beralamatkan di Jl. Slamet No. 1 Prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"