Rekomendasi Surat Pengantar Perubahan SPPT

No. SK: 065/005/424.314.1.02/2022

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa SPPT dan Tanda Lunas (STTS)
  4. Membawa fotocopy bukti kepemilikan tanah
  5. Membawa fotocopy SPPT tetangga sekitar (jika akan dilakukan pemecahan)
  6. Membawa surat kuasa (apabila diwakilkan)
  7. Membawa fomulis permohonan
  8. Membawa bukti kepemilikan /peralihan hak jika mutasi
  9. Membawa bukti pendukung lainnya

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi perubahan SPPT beserta berkas kelengkapan
  2. Staf kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf kelurahan membuat pengantar dan menyampaikan kepada sekretaris
  4. Staf kelurahan memverifikasi dan membubuhkan paraf pada surat pengantar.
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf kelurahan melakukan register dan menyetempel surat pengantar serta menyampaikan ke pemohon
  7. Pemohon mengambil surat permohonan..

Jangka waktu pelayanan  rekomendasi surat pengantar perubahan SPPT dilakukan kurang lebih selama1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Pengantar Perubahan SPPT

Pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan mengubungi Kantor Kelurahan Prigen dengan nomor telepon ( 0343 ) 881199. Atau dapat juga dengan menyampaikan langsung kepada Staff Kelurahan Prigen di Kantor Kelurahan Prigen yang beralamatkan di Jl. Slamet No. 1 Prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Pengantar Perubahan SPPT"