Surat Keterangan Waris

No. SK: 065/005/424.314.1.02/2022

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP pewaris
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP ahli waris
  4. Membawa AKta Kelahiran para ahli waris
  5. Membawa fotocopy buku nikah
  6. Membawa surat/akta kematian (jika yang memberikan waris meninggal)
  7. Membawa data pendukung lainnya

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan waris dengan menyampaikan perkas persyaratan
  2. Staf kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Staf kelurahan menyampaikan berkas ke kasi pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan melakukan verifikasi data dan bila perlu dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris.
  5. Kasi pemerintahan membuat surat keterangan waris dan memberikan paraf
  6. Lurah memberikan tanda tangan
  7. Staf kelurahan meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan surat keterangan kepada pemohon
  8. Pemohon mengambil surat keterangan waris.

Jangka waktu pelayanan  surat keterangan waris dilakukan kurang lebih selama1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan mengubungi Kantor Kelurahan Prigen dengan nomor telepon ( 0343 ) 881199. Atau dapat juga dengan menyampaikan langsung kepada Staff Kelurahan Prigen di Kantor Kelurahan Prigen yang beralamatkan di Jl. Slamet No. 1 Prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"