Surat Keterangan Domilisi Lembaga

No. SK: 065/005/424.314.1.02/2022

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab
  3. Membawa bukti pendukung lainnya seperti NPSN atau sejenisnya (jika ada)

  1. Pemohon mengajukan surat keterangan domisili dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
  3. Staf Kelurahan membuat keterangan domisili dan menyampaikan berkas permohonan ke Sekretaris Lurah
  4. Sekretaris Lurah melakukan verifikasi dan paraf pada surat pengantar.
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf kelurahan meregister dan menyetempel surat keterangan domisili tersebut
  7. Pemohon mengambil surat keterangan domisili tersebut.

Jangka waktu pelayanan  surat keterangan domisili lembaga dilakukan kurang lebih selama1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Lembaga

Pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan mengubungi Kantor Kelurahan Prigen dengan nomor telepon ( 0343 ) 881199. Atau dapat juga dengan menyampaikan langsung kepada Staff Kelurahan Prigen di Kantor Kelurahan Prigen yang beralamatkan di Jl. Slamet No. 1 Prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domilisi Lembaga"