Pemungutan Retribusi Kebersihan

No. SK: 188/59/403.110/2020

  1. Wajib Retribusi adalah masyarakat yang sudah menikmati pelayanan kebersihan

  1. Permohonan secara tertulis dapat disampaikan melalui Surat;
  2. 1. Penyiapan berkas pemungutan retribusi kebersihan; 2. Penarikan retribusi dilakukan oleh juru pungut retribusi; 3. Kunjungan lokasi ke sasaran wajib retribusi; 4. Pemberian tanda bukti pembayaran kepada wajib retribusi; 5. Pengumpulan, pencatatan dan penyetoran

1 Bulan

Sesuai Perda Retribusi Kab.Magetan

karcis retribusi kebersihan

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya Website : http://dlh.magetan.go.id/ Email : dlh@magetan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store