Pelayanan Pengangkutan Sampah

No. SK: 188/59/403.110/2020

  1. Surat permohonan pengangkutan sampah (jika ada)
  2. Sampah – sampah terkumpul di TPS – TPS untuk diangkut

  1. Permohonan secara tertulis dapat disampaikan melalui : a. Surat; b. Faksimili; c. Layanan pesan singkat; d. Telepon; dan e. Cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. 1. Penjadwalan dan pengaturan rute armada; 2. Pemeriksaan awal persiapan kendaraan; 3. Pengambilan sampah di TPS, menutup bak truck dengan terpal; 4. Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA; 5. Bongkar muat sampah di TPA; 6. Membersihkan dan mencuci kendaraan; 7. Kendaraan masuk garasi dengan tertib

1 Hari kerja

Sesuai Perda Retribusi Kab. Magetan

Dokumentasi dan terangkutnya sampah ke TPA

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya

 Website : http://dlh.magetan.go.id/

 Email : dlh@magetan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store