Pelayanan Kebersihan

No. SK: 188/59/403.110/2020

  1. Surat permohonan layanan kebersihan (Jika ada)
  2. Adanya tempat pemilahan sampah
  3. Kesadaran dan ketertiban masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan
  4. Adanya peran serta masyarakat dalam pelaksanaannya

  1. Permohonan secara tertulis dapat disampaikan melalui : a. Surat; b. Faksimili; c. Layanan pesan singkat; d. Telepon; dan e. Cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Petugas kebersihan mengajukan kebutuhan peralatan kebersihan
  3. Petugas kebersihan menerima kebutuhan peralatan dari gudang
  4. Petugas kebersihan menerima kebutuhan peralatan dari gudang
  5. Petugas kebersihan (penyapu) melaksanakan pembersihan dan pengumpulan sampah di ruang milik jalan, drainase dan tempat-tempat umum
  6. Petugas kebersihan (pengumpul) melakukan pengangkutan sampah dengan gerobak dan becak sampah
  7. Pelaksanaan pengumpulan sampah di TPS dan pembersihan sampah di TPS

1. Pagi : 06.00 – 10.00 WIB

2. Siang : 13.00 – 16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Peningkatan kebersihan kota

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya

Website : http://dlh.magetan.go.id/

Email : dlh@magetan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store