Non OSS

No. SK: PERBUP NO. 43 TAHUN 2015

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 2 Lembar
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 2 Lembar
  3. Materai Rp. 10.000 1 Lembar
  4. Map Tulang Warna Biru sebanyak 1 buah
  5. Setiap Calon Pelanggan diwajibkan mendaftarkan dan mengisi formulir yang disediakan
  6. Setiap Calon Pelanggan diwajibkan membayar Biaya Sambungan Sesuai dengan Kriteria

  1. Membawa Kelengkapan Administrasi
  2. Membawa Kelengkapan Administrasi
  3. Mengisi formulir yang telah disediakan
  4. Memnbayar Biaya Pemasangan sesuai dengan Kriteria
  5. Survey Lapangan dari Pihak UPT
  6. Pemasangan Sambungan Rumah

3 Hari

Biaya untuk Pemasangan Hidran Umum, Sosial, Non Niaga = Rp. 723.350,-

Instansi atau Pemerintahan = Rp. 949.840,-

Niaga = Rp. 1.077.435,-

Pengelolaan dan Penyediaan Air Minum

Belum Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BELUM ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non OSS"