Unit Gawat Darurat

No. SK: 440/SK/I/030/424.072.27/01/2023

  1. Dalam keadaan darurat persyaratan administrasi dapat dilengkapi menyusul
  2. Bersedia menandatangani surat persetujuan untuk dilakukan tindakan UGD

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Dalam keadaan darurat pasien bisa langsung ke UGD, sedangkan pihak keluarga mendaftarkan pasien di loket pendaftaran
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan atau tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi atau tindak lanjut yang sesuai
  8. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  9. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tindakan dan terapi, pasien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran dan penyelesaian administrasi atau di UGD
  10. Pasien mengambil obat di farmasi/ obat atau pasien dirujuk ke Rumah Sakit

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan 30 menit dan untuk kasus sulit > 30 menit

1. Pasien dengan Kartu KIS / BPJS yang terdaftar FKTP Puskesmas Ngempit tidak dikenakan biaya (Gratis)

2. Pasien umum dengan KTP Kabupaten Pasuruan hanya membayar jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan sesuai Perda Retribusi yang berlaku

3. Pasien umum dengan KTP diluar Kabupaten Pasuruan dikenakan biaya pemeriksaan umum dan pemeriksaan penunjang atau tindakan (Jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan) sesuai Perda Retribusi yang berlaku

4.  Pembayaran melalui Loket Pembayaran / Kasir atau di UGD

Pelayanan Gawat Darurat

<meta charset="utf-8" />

Penanganan pengaduan atau saran dapat dilakukan melalui :

UOBF Puskesmas Ngempit

Jl. Raya Ngempit No. 19 Kecamatan Kraton Pasuruan

Telp. (0343) 428160 Email : pkm.ngempit22@gmail.com

No Whatsapp : 089655257701 Instagram : @pkm_ngempit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"