Pengisian SPTPD dan Penerbitan SPTPD PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu)

No. SK: AT.18.01/62 TAHUN 2024

  1. 1. Pendaftaran
  2. 2. Laporan Omset wajib upload ke aplikasi ESPTPD kapasitas produksi listrik
  3. 3. Mengisi SPTPD
  4. 4. Aplikasi SIMPATDA
  5. 5. Username dan Password
  6. 6. Bukti Pembayaran
  7. 1. Pendaftaran
  8. 2. Laporan Omset wajib upload ke aplikasi ESPTPD kapasitas produksi listrik
  9. 3. Mengisi SPTPD
  10. 4. Aplikasi SIMPATDA
  11. 5. Username dan Password
  12. 6. Bukti Pembayaran

  1. Melakukan pendaftaran dengan membawa laporan omset, mengisi SPTPD kemudian diserahkan ke petugas CSO di Kantor Pelayanan Pajak atau Mall Pelayanan atau melalui on line;
  2. Memberikan user name dan password bagi wajib pajak yang akan mengisi SPTPD secara on line;
  3. Mencetak bukti pembayaran untuk penerbitan surat setoran pajak daerah (STPD) dan diserahkan ke Bidang Dafda dan Penetapan.
  4. Melakukan pendaftaran dengan membawa laporan omset, mengisi SPTPD kemudian diserahkan ke petugas CSO di Kantor Pelayanan Pajak atau Mall Pelayanan atau melalui on line;
  5. Memberikan user name dan password bagi wajib pajak yang akan mengisi SPTPD secara on line;
  6. Mencetak bukti pembayaran untuk penerbitan surat setoran pajak daerah (STPD) dan diserahkan ke Bidang Dafda dan Penetapan.

-

Tidak dipungut biaya

STPD

Melalui :

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 638893

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bapenda@surakarta.go.id

e.      Website: bapenda.surakarta.go.id

f.       WhatsApp Pelayanan Pajak Daerah:

1.    08112907600

2.    08112907700
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Layanan dan SIMPATDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengisian SPTPD dan Penerbitan SPTPD PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu)"