Pelayanan SKCK Baru dan Perpanjang, POLRES WAKATOBI.

No. SK: KEP/02/I/2022

  1. PENGURUSAN SKCK BARU
  2. 1. fotokopi KTP / identitas lain
  3. 2. fotokopi kartu keluarga
  4. 3. fotokopi akte lahir/ijazah
  5. 4. fotokopi paspord (bagi yang akan keluar negeri)
  6. 5. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar
  7. 6. Rekomendasi polsek setempat
  8. 7. Sidik jari
  9. 8. Mengisi formulir / Blangko SKCK
  10. PENGURUSAN SKCK PERPANJANG
  11. 1. fotokopi KTP / identitas lain
  12. 2. fotokopi kartu keluarga
  13. 3. fotokopi akte lahir/ijazah
  14. 4. fotokopi paspord (bagi yang akan keluar negeri)
  15. 5. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  16. 6. SKCK LAMA (Yang Berakhir masa berlakunya maksimal 1 Tahun)

  1. 1. MENERIMAH PERMOHONAN PENGURUSAN SKCK DARI PEMOHON.
  2. 2, PENELITIAN BERKAS PERMOHONAN
  3. 3. APABILA BERKAS BELUM LENGKAP MAKA AKAN DIKEMBALIKAN UNTUK DILENGKAPI OLEH PEMOHON DAN APABILA SUDAH LENGKAP MAKA AKAN DIPROSES LEBIH LANJUT
  4. 4. PENERBITAN SKCK
  5. 5. PENGAJUAN SKCK KEPADA KEPADA KAPOLRES DAN ATAU KASAT SESUAI KEBUTUHAN UNTUK PENANDATANGANAN
  6. 6. PENCATATAN DAN REGISTRASI
  7. 7. PENYERAHAN SKCK KEPADA PEMOHON

15 Menit

BIAYA PNBP SKCK SESUAI PP NO.76 TAHUN 2020 RP. 30.000

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK Baru dan Perpanjang, POLRES WAKATOBI."