Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/022/VI/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis pasien
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Dokter melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Jika diperlukan pasien dirujuk ke Klinik Gizi/ Klinik Kesling / Laboratorium dan kembali ke dokter setelah hasil laboratorium keluar
  7. 7. Dokter menentukan diagnosis penyakit
  8. 8. Dokter meresepkan obat atau menyarankan untuk dirujuk ke PPK tk II/RS bila diperlukan
  9. 9. Petugas mengarahkan pasien ke kasir dan apotek untuk mengambil obat

Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kasus

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021

BPJS    Gratis

Pemeriksaan Umum    Rp10.000,00

Pemeriksaan Kesehatan untuk Sekolah/Melamar Pekerjaan    Rp15.000,00

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan

1.  Telepon : 08112625500

2.  Email: puskesmas2kembaran@gmail.com

3.  Kotak Saran

4.Lapak Aduan Banyumas Telepon 08112625500, Whatsapp, SMS, Instagram.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-