Poli Imunisasi

No. SK: 440/SK/I/030/424.072.27/01/2023

  1. Menunggu di ruang tunggu
  2. Dipanggil sesuai nomor antrian, nama penderita dan alamat
  3. Membawa buku KIA bagi bayi dan balita

  1. Pasien didampingi orangtua atau keluarga
  2. Keluarga pasien mendaftar di Loket Pendaftaran
  3. Pasien Menunggu panggilan di ruang tunggu, dan dipanggil sesuai nomor antrian
  4. Dilakukan pemeriksaan dan pencatatan buku KIA
  5. Dilakukan tindakan vaksinasi
  6. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan pencatatan pasien mengambil obat dan atau menyerahkan lembar registrasi ke ruang farmasi/ obat

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan 10 menit

1. Pasien dengan Kartu KIS / BPJS yang terdaftar FKTP Puskesmas Ngempit tidak dikenakan biaya (Gratis)

2. Pasien umum dengan KTP Kabupaten Pasuruan hanya membayar jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan sesuai Perda Retribusi yang berlaku

3. Pasien umum dengan KTP diluar Kabupaten Pasuruan dikenakan biaya pemeriksaan umum dan pemeriksaan penunjang atau tindakan (Jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan) sesuai Perda Retribusi yang berlaku

4.  Pembayaran melalui Loket Pembayaran / Kasir

Pelayanan Imunisasi

<meta charset="utf-8" />

Penanganan pengaduan atau saran dapat dilakukan melalui :

UOBF Puskesmas Ngempit

Jl. Raya Ngempit No. 19 Kecamatan Kraton Pasuruan

Telp. (0343) 428160 Email : pkm.ngempit22@gmail.com

No Whatsapp : 089655257701 Instagram : @pkm_ngempit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Imunisasi"