Pembuatan SKCK BARU

  1. Pastikan Setiap Pemohon Pembuatan SKCK Baru sudah melakukan pengisian secara Online. untuk websitenya : www.skck.polresjaktim.id atau bisa melalui www.polri.go.id
  2. Membawa Foto Copy KTP 1 Lembar
  3. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
  4. Membawa Foto Copy Akte Kelahiran 1 Lembar / Namun bila tidak ada bisa membawa Foto Copy Ijazah 1 lembar
  5. Membawa Foto Berukuran 4 cm x 6 cm background merah sebanyak 6 Lembar , berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh , tidak boleh memakai accesoris seperti kaca mata , dan tutup kepala
  6. Pengambilan Rumus Sidik Jari yang di lakukan petugas inafis di polres jakarta timur

  1. Melakukan Pengisian Formulir Secara Online melalui Website www.skck.polresjaktim.id/en atau www.polri.go.id
  2. Datang ke Loket 1 untuk Melakukan Pengecekan Berkas yang dibawa apakah sudah lengkap atau belum dan sudah melakukan pengisian formulir secara online
  3. Bila Berkas Lengkap dan sudah melakukan pengisian secara online , pemohon akan di berikan formulir untuk pengambilan rumus sidik jari setelah itu melakukan pengambilan rumus sidik jari di ruang inafis Polres Metro Jakarta Timur
  4. Setelah Pengambilan Rumus Sidik Jari Selesai , pemohon menuju Loket 1 Untuk Mengambil Nomer Antrian Pembuatan SKCK dan tunggu hingga Nomer Antrian Tersebut di bacakan oleh Petugas di Loket 2
  5. Pemohon SKCK Menuju Loket 2 apabila Nomer Antrian tersebut sudah dipanggil untuk melakukan wawancara dan membayar biaya PNBP SKCK sebesar Rp.30.000,-
  6. Pemohon SKCK Kembali dan duduk di ruang tunggu hingga loket 2 membacakan SKCK yang sudah jadi untuk diambil oleh Pemohon SKCK

Estimasi Jangka Waktu Penyelesaian di hitung setelah berkas skck di terima petugas SKCK dan telah melakukan pembayaran pada loket pembayaran. Namun Situasional juga berlaku apabila pemohon skck sedang ramai.

Pemungutan biaya skck sudah berlaku sesua dengan PP 60 Tahun 2016 tentan Biaya Penerimaan Negara  Bukan Pajak

SKCK

Penanganan Pengaduan diterima kepada setiap pemohon SKCK yang merasa tidak puas atas kinerja Petugas Pelayan SKCK di Polres Metro Jakarta Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store