Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/022/VI/2022

  1. Kartu Idenditas (KTP, KK atau KIA)
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi yang memiliki
  3. Kartu Pasien (pasien lama)

  1. 1. Pasien datang dan mengambil nomor antrean di mesin antrean yang tersedia di loket pendaftaran
  2. 2. Petugas pendaftaran memanggil sesuai nomor antrean
  3. 3. Pasien melakukan pendaftaran dan memilih poli yang dituju dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan (jika ada), serta bagi pasien lama dapat menunjukan kartu berobat pasien
  4. 4. Petugas mendaftarkan pasien di SIMPUS
  5. 5. Petugas mencari berkas Rekam Medis pasien
  6. 6. Pasien menunggu panggilan di poli
  7. 7. Petugas mengantarkan berkas Rekam Medis

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. Telepon : 08112625500
2. Email:
puskesmas2kembaran@gmail.com
3. Kotak Saran
4. Lapak Aduan Kembaran II Telepon 08112625500,
Whatsapp, SMS, Instagram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-