Poli Gigi

No. SK: 440/SK/I/030/424.072.27/01/2023

  1. Menunggu di ruang tunggu
  2. Dipanggil sesuai nomor antrian, nama penderita dan alamat

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran
  3. Pasien Menunggu panggilan di ruang tunggu, dan dipanggil sesuai nomor antrian
  4. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis pasien
  5. Petugas melakukan anamnesa
  6. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  7. Petugas melakukan pemeriksaan atau tindakan sesuai prosedur
  8. Petugas menentukan diagnosis
  9. Petugas memberikan terapi atau tindak lanjut yang sesuai
  10. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  11. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan terapi, pasien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran dan penyelesaian administrasi bagi pasien umum atau langsung ke ruang farmasi untuk pasien KIS / BPJS

1. Anamnesa pasien : 3 menit

2. Pemeriksaan pasien : 5 menit

3. Penambalan gigi : 10 – 20 menit

4. Pencabutan gigi susu : 5 menit

5. Pencabutan gigi tetap : 15 – 25 menit

6. Scaling rahang atas atau bawah : 20 menit

1.   Pasien dengan Kartu KIS / BPJS yang terdaftar FKTP Puskesmas Ngempit tidak dikenakan biaya (Gratis)

2. Pasien umum dengan KTP Kabupaten Pasuruan hanya membayar jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan sesuai Perda Retribusi yang berlaku

3. Pasien umum dengan KTP diluar Kabupaten Pasuruan dikenakan biaya pemeriksaan umum dan pemeriksaan penunjang atau tindakan (Jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan) sesuai Perda Retribusi yang berlaku

4. Pembayaran melalui Loket Pembayaran / Kasir

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

<meta charset="utf-8" />

Penanganan pengaduan atau saran dapat dilakukan melalui :

UOBF Puskesmas Ngempit

Jl. Raya Ngempit No. 19 Kecamatan Kraton Pasuruan

Telp. (0343) 428160 Email : pkm.ngempit22@gmail.com

No Whatsapp : 089655257701 Instagram : @pkm_ngempit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"