No. SK: 440 / 148 / PKM-TL/ADMEN/SK/III/2019
30 Menit
- Pasien JKN-KIS : Gratis
- Pasien Umum :Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum
Jasa Konsultasi, Jasa Tindakan dan Pengobatan Gigi, Pemberian rujukan baik pasien umum atau pasien Peserta JKN-KIS (Jika diperlukan)
- Kotak Saran
- Call Center Puskesmas : 0823 7622 6925
- Email Puskesmas:puskesmasteluklubuk@gmail.com
- Facebook : Puskesmas Teluk Lubuk
- Pengaduan Langsung Kepala Puskesmas Teluk Lubuk atau Ka. Tata Usaha Puskesmas Teluk LubukMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store