Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 440 / 148 / PKM-TL/ADMEN/SK/III/2019

  1. Pasien wajib datang ke puskesmas, sendiri atau di antar oleh keluarga
  2. Melakukan registrasi di loket Pelayanan untuk mengambil nomor antrian
  3. Membawa Kartu Keluarga /KTP, kartu KIS/BPJS
  4. Membawa Kartu Berobat di Puskesmas Teluk Lubuk

  1. Pelayanan gigi

30 Menit

- Pasien JKN-KIS : Gratis

- Pasien Umum :Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Jasa Konsultasi, Jasa Tindakan dan Pengobatan Gigi, Pemberian rujukan baik pasien umum atau pasien Peserta JKN-KIS (Jika diperlukan)

- Kotak Saran

- Call Center Puskesmas : 0823 7622 6925

- Email Puskesmas:puskesmasteluklubuk@gmail.com

- Facebook : Puskesmas Teluk Lubuk

- Pengaduan Langsung Kepala Puskesmas Teluk Lubuk atau Ka. Tata Usaha Puskesmas Teluk Lubuk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"