Pelayanan Perambahan/Pemotongan Rumput Taman dan Jalur Hijau (RTH)

  1. Pemohon membuat surat permohonan dan mengisi formulir permohonan perambahan

  1. Melaksanakan Pemantauan Kondisi lapangan di satu lokasi Taman / Ruang Terbuka Hijau/ Jalur Hijau dan membuat laporan
  2. Mencatat dan menyampaikan laporan hasil pengecekan / pemantauan di lapangan dari pengawas kepada Kepala Seksi
  3. Memeriksa laporan hasil pengecekan /pemantauan dilapangan yang disampaikan oleh pengawas serta membuat disposisi persetujuan (ACC/ Tidak) untuk disampaikan kepala bidang

lebih kurang 2 hari setelah melakukan pemantauan ke lapangan

Tidak dipungut biaya

pemangkasan dan perambahan rumput

Mengajukan pengaduan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perambahan/Pemotongan Rumput Taman dan Jalur Hijau (RTH)"