Unit Pelayanan MTBS

No. SK: 440/141/424.072.21/2022

  1. 1. Pasien telah mendaftar di unit pendaftaran / loket
  2. 2. Membawa buku KIA

  1. Setelah pasien mendaftarkan diri, pasien duduk di ruang tunggu poli MTBS
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Pasien masuk, petugas memberi salam dan pasien dipersilakan duduk.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan Antropometri dan Tanda – Tanda Vital (TTV)
  5. Petugas melakukan anamnesa keluhan dan riwayat penyakit dan alergi pasien dan keluarganya
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik, pada kasus tertentu pasien di periksa dengan posisi berbaring di tempat tidur
  7. Jika diperlukan konsul ke unit lain, maka petugas memberikan lembar pengantar / rujukan internal kepada pasien dan pasien selanjutnya menuju unit lain yang di perlukan tersebut
  8. Apabila pasien tidak dapat di tangani di rujuk ke puskesmas rawat inap atau rumah sakit
  9. Petugas mencatat diaqnosa dan teraphy pasien pada lembar rekam medis
  10. Petugas memberikan konseling kepada keluarga pasien sehubungan dengan penyakit yang di derita
  11. Petugas memberikan resep kepada keluarga pasien, dan di persilakan mengambil obat di ruang obat.
  12. Pasien menuju ke ruang obat puskesmas untuk mengambil obat.

Jangka pelayanan MTBS memerlukan waktu 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan balita sakit

Puskesmas Kepulungan

Jl. Dau Darmorejo Desa Kepulungan

( (0343) 633639

Email : pkm.kepulungan2015@gmail.com

Kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan MTBS"