Pelayanan Tata Usaha

  1. Pasien datang sendiri / diantar oleh keluarga
  2. Melakukan registrasi di loket pendaftaran untuk mengambil nomor antrian
  3. Membawa Kartu Identitas (KTP / Kartu Keluarga), Kartu BPJS

  1. Pelayanan Tata Usaha terlampir
  2. .

15 Menit

KIR Biasa :
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enirn Nomor 6 Tahun
2011 Tentang Restribusi jasa umum.

Rujukan : Gratis

Jasa pengetikan KIR kesehatan dan surat rujukan setelah pemeriksaan dari poli umum, Rujukan

-Call Center/SMS Center :082376226925 dan 082377289415

-Email : puskesmasteluklubuk@gmail.com

-Facebook : Puskesmas Teluk Lubuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tata Usaha"