Surat Keterangan Pindah Domisili

  1. Form permohonan / surat keterangan Pindah Domisili dari kelurahan / Desa yang ditanda tangani Lurah / Kepala Desa
  2. Foto copy KK / KTP
  3. Surat pindah dari daerah asal yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa / Pejabat berwenang
  4. Foto copy tanda lunas PBB

  1. Pemohon datang ke Kantor Camat
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannnya
  3. Pemohon menerima surat keterangan pindah domisili

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Domisili

Segera ditindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Domisili"