Penerbitan Biodata Penduduk

  1. 1. Pencatatan Biodata Penduduk yang belum memiliki NIK: a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap; b. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan /peristiwa penting; dan atau c. Bukti pendidikan terakhir.
  2. 2. Pencatatan Perubahan biodata penduduk: a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap; dan b. Dokumen atau bukti perubahan biodata.

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata penduduk dan persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Petugas mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Pemohon
  5. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk; dan
  6. Biodata penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Penduduk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Twitter    : @disdukcapil_pml

Instagram : dukcapilpemalang





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store