lebih kurang 1 hari setelah mengajukan permohonan untuk perpanjangan penggunaan tanah makam ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok
Tidak dipungut biaya
Layanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam
Mengajukan surat permohonan perpanjangan izin penggunaan tanah makam langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store