Pelayanan Tempat Pemakaman Umum

  1. Pemohon membuat surat permohonan dan mengisi formulir permohonan

  1. Membawa berkas surat ke juru kunci dan mengisi formulir permohonan
  2. Memeriksa persyaratan administrasi permohonan serta memberikan tanda terima permohonan
  3. Menerima permohonan dari juru kunci/ahli waris memasukkan ke buku register serta mencetak print surat rekomendasi perpanjangan izin penggunaan tanah makam
  4. Memeriksa dan memaraf surat rekomendasi perpanjangan izin penggunaan tanah makam
  5. memverifikasi surat rekomendasi izin perpanjangan penggunaan tanah makam
  6. Menyetujui dan menandatangani surat rekomendasi atas nama kepala DLH Kota Solok
  7. Mengagendakan berkas dan mengirimkan surat rekomendasi ke Camat Wilayah tempat izin pemakaman
  8. Menerbitkan surat izin perpanjangan tanah makam tumpangan
  9. Menerima surat izin perpanjangantanah makam tumpangan

lebih kurang 1 hari setelah mengajukan permohonan untuk perpanjangan penggunaan tanah makam ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok

Tidak dipungut biaya

Layanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam

Mengajukan surat permohonan perpanjangan izin penggunaan tanah makam langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tempat Pemakaman Umum"