per tahap pelaksanaan akan terus dilanjutkan maksimum 1 tahun sampai dengan penyerahan Rumah Negara Gol.III
Tidak dipungut biaya
Penjualan Rumah Negara Golongan III dan Hasil Penjualan wajib disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah sebagai Penerimaan Daerah.
Email : bpkadkaltim@gmail.com
Sub. Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store