Penjualan Rumah Negara Golongan III

  1. Idle (menganggur);
  2. Tidak dalam keadaan sengketa;
  3. Golongan III
  4. Berusia 10 tahun semenjak ditetapkan sebagai Gol. III
  5. Penghuni yang sah (memilik Surat Izin Penghunian);
  6. Masa kerja 10 Tahun;
  7. Belum pernah membeli/memperoleh fasilitas tanah dan/atau bangunan dari pemerintah;

  1. Surat Permohonan dari Pengguna Barang melalui Pengelola Barang ;
  2. Penelitian Administrasi dan Fisik ;
  3. Perencanaan Penjualan ;
  4. Persetujuan DPRD / Gubernur ;
  5. Penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ; - Permohonan Penilaian - SK Tim Penilaian - Penilaian lapangan - Hasil Penilaian
  6. Penetapan Harga Limit oleh Gubernur ;
  7. Surat Keputusan Penjualan Rumah Negara oleh Gubernur ;
  8. Perjanjian Jual Beli Rumah Negara Golongan III ;
  9. Pelunasan Hasil Penjualan wajib disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah sebagai Penerimaan Daerah ;
  10. SK Pelepasan Hak
  11. SK Penghapusan.

per tahap pelaksanaan akan terus dilanjutkan maksimum 1 tahun sampai dengan penyerahan Rumah Negara Gol.III

Tidak dipungut biaya

Penjualan Rumah Negara Golongan III dan Hasil Penjualan wajib disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah sebagai Penerimaan Daerah.

Email : bpkadkaltim@gmail.com Sub. Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkad.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Rumah Negara Golongan III"