Pengantar SKCK

No. SK: 060/15/424.315/2023

  1. 1.Membawa Lembar SKCK dari Desa 2.Foto Ukuran 3x4 (1 lembar) Kartu Tanda Penduduk(KTP)/Kartu Susunan Keluarga (KSK)

  1. 1.Pemohon mengajukan pelayanan pengantar SKCK dengan menyampaikan berkas sesuai pesyaratan; 2.Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan; 3.Apabila terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon unuk dilengkapi; 4.Apabila kelengkapan berkas lengkap, Petugas pelayanan akan memberikan nomor register dan menyampaikan nya ke Kasi Pemerintahan & Pelayanan untuk verifikasi dan memberikan paraf; 5.Setelah Kasi Pemerintahan memberikan paraf surat rekomendasi untuk dimintakan paraf ke Sekcam; 6.Camat akan memberikan tanda tangan setelah sekcam memberikan paraf; 7.Setelah rekomendasi SKCK di tanda tangani Camat Staf membubuhkan stempel; Memberikan berkas pengantar SKCK kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK

Kantor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan,

Jl. Raya purwodadi  No. 53   Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Kode Pos 67163

( (0343) 613345

Website : http://purwodadi.pasuruan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"