Fasilitas Pemakaman Bagi Pengembang Perumahan

  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Pemakaman Pengembangan Perumahan
  2. FC KTP Pemilik Perumah
  3. FC KK Pemilik Perumahan
  4. FC PBB Terakhir Lahan Perumahan
  5. FC Sertifikat Lahan Perumahan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan Izin Pemakaman Pengembangan Perumahan dan melengkapi berkas pendukung
  2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengeluarkan surat Rekomendasi Izin Pengembangan Pemakaman
  3. Pemohon Membayar Retribusi PerpanjanganIzin Pemakaman Pengembangan Perumahan melalui BPD JATENG Cab. Salatiga di MPP

2 Hari

2%xNJOP Tanah Perumahan x Luas Lahan Perumahan

Fasilitas Pemakaman Bagi Pengembang Perumahan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

makam.salatiga.go.id