Penerbitan SK Pindah ke Luar Negeri

  1. Berkas SPPLN (Surat Pengantar Pindah Luar Negeri) : 1) Fotokopi KK 2) Fotokopi KTP 3) Pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar 4) Formulir SPPLN di kelurahan a) SPPLN diproses di kelurahan (ditandatangani pemohon dan Lurah) b) Dibawa ke kecamatan untuk diketahui/ditandatangani Camat
  2. Berkas SKPLN : 1) Berkas SPPLN yang sudah ditandatangani yang ber- sangkutan dan Lurah 2) Pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar 3) Formulir SKPLN di Disdukcapil 4) KK dan b KTP asli ditarik di Disdukcapil 5) SKPLN digunakan sebagai salah satu syarat dalam pe-ngurusan paspor

  1. Mengisi formulir
  2. Menyerahkan berkas persyaratan
  3. Menerima bukti penyerahan berkas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Pindah Luar Negeri

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Twitter    : @disdukcapil_pml

Instagram : dukcapilpemalang



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store