Penanganan Pengaduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

No. SK: 061/ 9 TAHUN 2022

  1. KTP

  1. Korban/kerabat melaporkan kekerasan perempuan/anak baik datang langsung ke kantor, lewat media sosial atau aplikasi Pesan Perak
  2. Penerimaan Pengaduan Kekerasan Perempuan/Anak
  3. Identifikasi kasus, termasuk dalam kasus KTPA atau bukan KTPA. Jika kasus bukan KTPA maka dilakukan inform consent, wawancara & screening, asessment kebutuhan korban
  4. Rekomendasi layanan lanjutan, rujukan, pengarsipan, pencatatan dan pelaporan

Hari Pertama : Penerimaan Pengaduan, Identifikasi Kasus

Hari Kedua : Inform Consent, Wawancara & Screening, Assesment 

Hari Ketiga : Rekomendasi Layanan Lanjutan, Rujukan, Pengarsipan, Pencatatan dan Pelaporan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan Korban Kekerasan

Whatsapp :  089616353900

Email : dpppappkb.tmg@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pesanperak.temanggungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan "