Pelayanan Penyediaan Narasumber/Pembicara/Keynote Speaker

No. SK: Keputusan Menteri Koordinator Nomor 145 Tahun 2021

  1. 1. Masyarakat/instansi menyampaikan surat permohonan narasumber/pembicara/keynote speaker untuk asistensi/rapat/bimbingan teknis dari instansi/organisasi yang ditujukan kepada: Pimpinan unit kerja eselon I (sesuai bidangnya), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jl. MH. Thamrin No. 8 – Jakarta Pusat
  2. 2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: a) alamat email unit kerja eselon I Kemenko Marves. b) datang langsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;
  3. 3. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: - undangan kegiatan; - tempat, dan waktu pelaksanaan kegiatan; - identitas pemohon; dan - nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
  4. 4. Pengajuan waktu pelaksanaan kegiatan paling cepat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima.
  5. 5. Tersedianya pejabat/pegawai yang kompeten pada waktu yang ditentukan.

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Pimpinan unit kerja eselon I (sesuai bidangnya).
  2. 2. Pimpinan unit kerja eselon I yang bersangkutan menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk bertindak sebagai narasumber/pembicara/ keynote speaker melalui Sekretaris Deputi.
  3. 3. Sekretariat unit kerja eselon I menginformasikan kepada pengguna layanan dan kepada pejabat/pegawai yang ditunjuk atas jawaban permohonan dan arahan Pimpinan unit kerja eselon I.
  4. 4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk berkoordinasi dengan pengguna layanan dan hadir pada kegiatan dimaksud serta menyampaikan materi sesuai yang diperlukan.

1.   Permohonan melalui elektronik/email: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait penyediaan narasumber/pembicara/keynote speaker maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kemenko Marves.

2.     Datang langsung: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait penyediaan narasumber/pembicara/keynote speaker maksimal 2 (dua) jam sejak permohonan disampaikan.

3.     Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:

a.    Senin – Kamis:

-          Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

-          Istirahat              : 12:00 – 13:00 WIB

b.   Jumat:

-          Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

-          Istirahat              : 11:30 – 13:00 WIB




Biaya narasumber/pembicara/keynote speaker adalah sesuai Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan.



Penugasan pejabat/pegawai sebagai narasumber/ pembicara/keynote speaker yang akan menyampaikan materi paparan atau makalah.

Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan dapat disampaikan melalui:

a)    Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id;

b)   Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau

c)    Email        PPID: ppid@maritim.go.id; atau

d)   Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Narasumber/Pembicara/Keynote Speaker"