Jenis pelayanan Pencatatan perubahan Status kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah NKRI

  1. Fotocopi petikan keputusan Presiden tentang Kewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
  3. KK asli
  4. KTP el
  5. Fotocopi Dokumen Penjalanan

  1. WNI/OA menyerahkan fotocopi petikan Keputusa Presiden tentang perwarganegaraan atau fotocopi Petikan Putusan menteri yang menyelenggaraan urusan pemeritahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan)
  2. WNI/ OA mengisi formolir F2 01
  3. WNI menyerahkan fotocopi berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia pemohon didepan pejabat dikantor Kanwil Kemenkumham berupa fotocopi (asli hanya diperlihatkan)
  4. WNI menyerahkan KK asli dan KTP asli, karena akan diganti dengan yang baru dan diperlukan untuk verifikasi data yang etrcantum dalam Formolir F2 01
  5. WNI meneyerahkan fotocopi dokumen perjalanan (paspor) karena aslinya sudah diserahkan kepad kantor imigrasi, ipil yang diterbitkan oleh negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan
  6. Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan sipil yang diterbitkan Negara indonesia
  7. Dalam hal akta Pencatatan Sipil deterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain

Paling lambat 24 jam terhitung dari jam pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Status kewarganegaraan WNA menjadi WNI diwilayah NKRI

Penanganan pengaduan dilakukan secara online dan tatap muka

WhatsApp  Pelayanan online : 0812 4479 7528

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/ 47/ SP- DUKCAPIL/ 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis pelayanan Pencatatan perubahan Status kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah NKRI"