Buat Dokumen Adminduk Dengan WA dan Internet Hantar Dirumah (BUNDA DEWI HARUM)

No. SK: Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023

  1. 1. Melakukan perekaman KTP-El
  2. 2. Namun KTP-El belum tercetak (PRR)

  1. Masyarakat melakukan perekaman di kecamatan terdekat atua perekaman Pelayanan Keliling yang perekaman dilakukan dibawah umur 17 tahun
  2. Setelah Perekaman dan Genap ber usia 17 tahun Secara langsung dilakukan Pencetakan KTP-el oleh operator Tanpa mengajukan Permohonan Pencetakan
  3. Petugas Memilah berkas per Kecamatan dan menghitung jumlah berkas untuk laporan,
  4. Dokumen diserahkan kepada kasi di bidang Inovasi untuk dibuatkan Berita Acara Pengiriman Dokumen Ke Petugas POS
  5. Berita Acara akan dikirim bersama dengan Dokumen yang sudah Jadi ke Petugas POS untuk diserahkan Ke Pemilik KTP
  6. Petugas POS Mengirim Dokumen yang sudah Jadi Kepada Pemilik KTP sesuai dengan alamat yang tertera di KTP

5 Hari

Tidak dipungut biaya

(13.2) PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK PRR BUNDA DEWI HARUM

Telpon/Fax      :      ( 0722 ) 21755

SP4N                :     Dewi sartika                        Email        :           callcapilcs@gmail

NoWA             :     082175827823

Website            :     disdukcapil-tanggamus.com

Call Center     :     082175827823 (Rara Hayunityas, S.Sos)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store