a. Pengisian Formulir Permohonan SIM = 5 Menit;
b. Pendaftaran = 5 Menit;
c. Identifikasi = 20 Menit;
d. Ujian Teori = 35 Menit;
e. Ujian Praktik I = 25 Menit;
f. Ujian Praktik II = 20 Menit;
g. Pembayaran di Bank BRI = 5 Menit;
h. Proses Produksi = 5 Menit.
a. Penerbitan SIM Baru :
1) SIM A = Rp. 120.000,-
2) SIM BI = Rp. 120.000,-
3) SIM BII = Rp. 120.000,-
4) SIM C = Rp. 100.000,-
5) SIM D = Rp. 50.000,-
6) SIM Internasional = Rp. 250.000,-
b. Penerbitan SIM Perpanjangan :
1) SIM A = Rp. 80.000,-
2) SIM BI = Rp. 80.000,-
3) SIM BII = Rp. 80.000,-
4) SIM C = Rp. 75.000,-
5) SIM D = Rp. 30.000,-
6) SIM Internasional = 225.000,-
c. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan
Pengemudi (SKUKP) = 50.000
SIM
Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan Masyarakat pada Satpas Polres Baubau dapat Melalui :
a. Loket pelayanan Pengaduan di kantor Satpas Polres Baubau, masyarakat dapat langsung berkonsultasi dengan Petugas Pengaduan secara langsung.
b. Kotak Saran di ruang pelayanan Satpas, masyarakat dapat menyampaikan aduan, saran dan masukan pada Kotak saran yang telah disediakan.
c. Melalui Telp siaga Lantas Polres Baubau0402-2822113
d. Melalui SMS 0813 54517825
e. Melalui email satlantas.bau_bau@yahoo.com
f. Melalui Web Polres Baubau : www.polresbaubau.id
g. Melalui media Sosial Facebook @Sat Lantas Res Baubau, Instagram @lantaspolresbaubau dan Youtube @Sat Lantas Res Baubau
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store