Survei Nilai Bidang Tanah

No. SK: NOMOR 128 TAHUN 2015

  1. Sketsa Letak Lokasi
  2. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  3. Surat Kuasa Permohonan

  1. -

15 Hari

Berdasarkan PP RI Nomor 128 Tahun 2015

Peta Bidang Tanah atau Surat Ukur

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Survei Nilai Bidang Tanah"