Buat Dokumen Adminduk Dengan WA dan Internet Hantar Dirumah (BUNDA DEWI HARUM)

No. SK: Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023

  1. Masyarakat mengajukan permohonan Layanan melalui Pelayanan Bunda Dewi (Buat Dokumen Adminduk dengan WA dan Internet) atau Pelayanan Online
  2. Masyarakat yang melakukan perekaman, namun hasilnya belum dicetak (PRR/Print Ready Record)

  1. Pemohon mengirim berkas melalui WA
  2. Operator Penerima WA menerima Permohonan untuk diteruskan ke Operator Pengangkat Data
  3. Data Pemohon diterima dan Diangkat oleh Operator Pengangkat Data
  4. Selanjutnya Berkas Permohonan di Cetak oleh Opr Cetak
  5. Berkas yang telah di cetak di kirim ke Loket Pendaftaran Untuk dicatat dalam buku registrasi pendaftaran, diverifikasi dan dicatat nomor WA pemohon
  6. Berkas diserahkan kepada Kasi untuk diverifikasi dan persetujuan untuk di proses
  7. Pengentrian Data dan Pengajuan penandatanganan secara elektronik kepada Kepala Dinas
  8. Kepala dinas menendatangani dokumen secara Elektronik
  9. Melakukan Pencetakan Dokumen yang sudah di tandatangani secara Elektronik (TTE), Dokumen serta berkas pengajuan diserahkan kepada kepala Bidang
  10. Melakukan Verifikasi Ulang serta memberi paraf pada Dokumen untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas pemilah berkas
  11. Petugas Memilah berkas per Kecamatan dan menghitung jumlah berkas untuk laporan, setelah itu Dokumen diserahkan kepada Opr Pengirim PDF
  12. Operator Pengirim PDF mengirmkan Dokumen yang sudah jadi dalam bentuk PDF kepada Pemohon
  13. Dokumen yang telah selesai pengirimannya diserahkan kepada kasi di bidang Inovasi untuk dibuatkan Berita Acara Pengiriman Berkas Ke UPT
  14. Berita Acara ditandatangani oleh kepala Dinas
  15. Berita Acara akan dikirim bersama dengan Dokumen yang sudah Jadi ke Petugas POS
  16. Petugas POS Mengirim Dokumen yang sudah Jadi untuk didistribusikan kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

(13.1) PELAYANAN SEMUA DOKUMEN BUNDA DEWI HARUM

Telpon/Fax      :      ( 0722 ) 21755

SP4N                :     Dewi sartika                        Email        :           callcapilcs@gmail

NoWA             :     082175827823

Website            :     disdukcapil-tanggamus.com

Call Center     :     082175827823 (Rara Hayunityas, S.Sos)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store