Pelayanan Puspaga

No. SK: 05 Tahun 2022

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk 1 Lembar
  2. Foto Copy Buku Nikah 1 Lembar
  3. Foto Copy Akte Kelahiran Anak 1 Lembar
  4. Foto Copy Kartu Keluarga 1 Lembar
  5. Mengisi Form Data Diri Layanan PUSPAGA
  6. Melampirkan surat keterangan rujukan lembaga lain/penjelasan dari petugas Layanan Penyadaran

  1. Pemohon datang
  2. Pemohon mengisi formulir
  3. Pemohon mendapatkan layanan konseling

pelayanan pusat pembelajaran keluarga (puspaga) di berikan selama 60 menit setiap orangnya

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Puspaga

a)    Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan Kepala Dinas P3APPKB

b)   Telepon0274 6460055

Email    : dp3appkb@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Puspaga"