Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi

  1. KTP Surakarta
  2. Persyaratan teknis di setiap jenjang (jenjang 1-9)

  1. Membuat perencanaan kegiatan pelatihan sesuai dengan program kegiatan;
  2. Membuat pengumuman pendaftaran pelatihan;
  3. Membuat Surat Undangan kepada Peserta dan permohonan narasumber (LPJK);
  4. Menyiapkan tempat dan perlengkapan kegiatan pelatihan;
  5. Melaksanakan Pelatihan; Mendampingi pelaksanaan Assesment oleh LSP;
  6. Menerima sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh BNSP dalam bentuk hardcopy atau elektronik;
  7. Membuat laporan kegiatan pelatihan;
  8. Memeriksa dan menandatangani laporan kegiatan pelatihan.

Sesuai Ketentuan Pelatihan setiap Jenjang (Jenjang 1-9)

Gratis Akomodasi peserta. Biaya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sertifikat Keterangan Tenaga Terampil Konstruksi


  1. ULAS
  2. Surat Masuk,Surat Keluar
  3. Kunjungan Langsung
  4. Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG : @dpupr_surakarta)
  5. Telepon (0271) 643050
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi"