Pelayanan Rumah Aman

No. SK: 05 Tahun 2022

  1. Korban mendapat ancaman dan merasan tidak aman
  2. Korban tidak memiliki tempat yang aman untuk tinggal
  3. Manajer kasus melakukan identifikasi kebutuhan korban

  1. Korban menandatangani berkas administrasi rumah aman
  2. Korban menandatangani berkas administrasi rumah aman
  3. Pekerja social melakukan reunifikasi dengan keluarga korban setelah korban merasa aman

Pelayanan Rumah Aman diberikan kepada Korban yang mendapat ancaman dan merasan tidak aman dan Korban tidak memiliki tempat yang aman untuk tinggal. tiap korban di berikan waktu untuk mendapatkan pelayanan rumah aman selama 7 hari.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rumah Aman

a)  S087738907000

c)  Email    : ppt.arumdalu2017@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Aman"