Pengukuran Ulang Dan Pemetaan Kadastral

No. SK: NOMOR 128 TAHUN 2015

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  3. Surat Kuasa Permohonan
  4. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup
  5. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah

  1. -

-

Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Peta Bidang Tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Ulang Dan Pemetaan Kadastral"