"Standar Pelayanan Rekomendasi Membuka / Mendirikan Pasar Tradisional Swasta"

No. SK: Nomor 12 Tahun 2021

  1. FotokopiKTP-Elektronik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Pasphoto berwarna ukuran 4x6 Cm 3 lbr
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah /SKT
  5. Surat Persetujuan Tetangga sekitar bangunan
  6. Bukti Lunas PBB tahun berjalan
  7. Rekomendasi Kepala Desa
  8. Sket Lokasi Bangunan
  9. Gambar Bangunan

  1. "Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN "
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Peninjauan lapangan
  4. Menerima Surat Rekomendasi Membuka / Mendirikan Pasar Tradisional Swasta

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Membuka / Mendirikan Pasar Tradisional Swasta

Bidang EKBANg, Kasi EKBANG Kecamatan Bonti dan Email Kecamatan : bonti@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ""Standar Pelayanan Rekomendasi Membuka / Mendirikan Pasar Tradisional Swasta""