Pelayanan Asistensi Penyelesaian Isu Bidang Kemaritiman dan Investasi

No. SK: Keputusan Menteri Koordinator Nomor 145 Tahun 2021

  1. 1. Masyarakat/instansi menyampaikan surat permohonan asistensi penyelesaian isu yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenko Marves Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jl. MH. Thamrin No. 8 – Jakarta Pusat
  2. 2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: a) permohonan elektronik pada laman: https://e-ppid.maritim.go.id; atau b) alamat email PPID: ppid@maritim.go.id; atau c) datang langsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;
  3. 3. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: - penjelasan detail terkait topik/materi penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang dimintakan asistensi; - bukti dukung terkait isu yang akan dibahas; - identitas pemohon; dan - nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
  4. 4. Isu yang diadukan masih dalam ranah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kemenko Marves.

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada PPID Utama (via permohonan elektronik/email/datang langsung).
  2. 2. PPID Utama meneruskan surat permohonan kepada PPID Pembantu (unit kerja) yang bersangkutan.
  3. 3. PPID Pembantu (unit kerja) menyampaikan permohonan kepada Pimpinan unit kerja.
  4. 4. Pimpinan unit kerja yang bersangkutan menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk membantu memberikan asistensi.
  5. 5. Pejabat/pegawai yang ditugaskan memberikan asistensi kepada pengguna layanan.

1.  Permohonan elektronik/melalui email: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pemberian asistensi maksimal 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kemenko Marves.

2.  Datang langsung: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pemberian asistensi maksimal 2 (dua) jam sejak permohonan disampaikan.

3.  Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:

a.    Senin – Kamis:

-          Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

-          Istirahat              : 12:00 – 13:00 WIB

b.   Jumat:

-          Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

-          Istirahat              : 11:30 – 13:00 WIB




Tidak dipungut biaya

Pemberian asistensi penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang dalam ranah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kemenko Marves.

Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan dapat disampaikan melalui:

a)    Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id;

b)   Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau

c)    Email        PPID: ppid@maritim.go.id; atau

d)   Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Asistensi Penyelesaian Isu Bidang Kemaritiman dan Investasi"