Perpanjangan Sewa Makam Per 3 (tiga) Tahun

  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Perpanjangan Tanah Pemakaman
  2. FC KTPAhli Waris/ Pemohon yang masih berlaku
  3. FC KK Ahli Waris yang masih berlaku
  4. FC SK Walikota Salatiga tentang Izin Pemakaman terakhir

  1. Ahli Waris mengisi formulir permohonan Izin Perpanjangan tanah pemakaman dan melengkapi berkas pendukung
  2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengeluarkan surat Keputusan Perpanjangan Izin SewaTanah makam
  3. Ahli Waris Membayar Retribusi Perpanjangan Izin SewaTanah makam melalui BPD JATENG Cab. Salatiga
  4. Ahli Waris Mengambil Surat Keputusan tentang Perpanjangan Izin SewaTanah makam pada Loket DPKP di MPP

2 Hari

Perpanjangan ke-1 : 50%xSewa Tanah Makam

Perpanjangan ke-2 : 100%xSewa Tanah Makam

Perpanjangan ke-3 : 200%xSewa Tanah Makam

Perpanjangan Sewa Makam Per 3 (tiga) Tahun

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

makam.salatiga.go.id