Pelayanan Permintaan Data Pengendalian Penduduk Dan Ketahanan Keluarga

No. SK: 05 Tahun 2022

  1. Foto/ Scan KTP
  2. Form Permohonan Informasi

  1. Pemohon datang
  2. Pemohon mengisi formulir dan memberikan foto/scan KTP
  3. Pemohon menunggu apakah akan menunggu permohonan informasi
  4. Petugas memberikan permohonan informasi
  5. Pemohon menerima informasi

Durasi yang di butuhkan dalam Pelayanan Permintaan Data Pengendalian Penduduk Dan Ketahanan Keluarga adalah selama 10 hari kerja, hal ini dimulai dari pemohon meminta data sampai dengan instansi memberikan data yang di minta kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permintaan Data Pengendalian Penduduk Dan Ketahanan Keluarga

a)    Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan Kepala Dinas P3APPKB

b)   Telepon0274 6460055

d)   Email    : dp3appkb@bantulkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data Pengendalian Penduduk Dan Ketahanan Keluarga"